Anda disini : TOP >> Dunia Sospol >> Maling Teriak Maling
Maling Teriak Maling
Di penghujung tahun 2007, BPK didamaikan dengan MA perkara tidak bersedianya MA diaudit masalah oleh BPK terkait uang titipan perkara perdata yang tergolong pendapatan negara bukan pajak. Presiden pun turun tangan, sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan untuk memberi waktu kepada MA untuk melakukan pembenahan internal dalam waktu dua bulan. Setelah itu baru BPK bisa mengaudit MA.

Ada hal yang lucu dalam masalah ini. Pertama, dengan waktu dua bulan itu, bisa saja MA memanipulasi data-data agar penyelewengan terhadap penggunanaan uang titipan yang merupakan pendapatan negara itu kelihatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Gampangnya, dengan bisa terjadi penghilangan barang bukti yang bisa dijadikan alat untuk mengatakan bahwa dana itu ada yang diselewengkan. Kedua, seperti sudah diangkat dalam tulisan Ogah Kritikan, sampai detik ini pun MA belum juga bersedia untuk diaudit terkait hal tersebut di atas.

Teringat di bulan September 2007 lalu, tatkala hangat-hangatnya perseteruan MA dan BPK, Pimpinan DPR dengan antusias angkat bicara agar BPK segera meng-audit MA, tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah. Padahal, menurut lembaga survey yang cukup punya nama sudah jelas-jelas mengatakan bahwa DPR menduduki urutan atas berhubungan dengan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN) ini. Dan walau tidak bisa dibuktikan, hampir semua orang ngerti kalo institusi DPR itu sarat praktek KKN. Pan, Slank yang sibuk berkreasi lewat lagu aja ngerti koq. "Membuat UUD, ujung-ujungnya duit", Demikian Slank mengilustrasikan institusi DPR dalam lagunya "Gossip Jalanan".

Sebelum berbicara lebih jauh, premang mau menekankan, bahwa tentu tidak semua orang yang duduk di kursi empuk Senayan sana bisa diberi label, "Ujung-Ujungnya Duit". Premang yakin, pasti ada yang masih leboh menekankan hati nurani. Yakin masih ada, yang tatkala mau berpoyah-poyah, masih teringat wajah rakyat yang menggiring mereka ke kursi empuk itu. Dengan harga yang semakin sulit terjangkau, masih terbayang wajah yang keprihatinan rakyat yang diwakili.

Beberapa hari yang lalu, terkuat sebuah skandal oleh seorang anggota DPR, Al Amin Nasution. Para rekan kerjanya sibuk mencari jalan untuk membela. Dan terakhir, tatkala KPK berniat menggeledah ruang kerja Al Amin di Senayan sana, sang wakil rakyat itu seakan-akan dengan serentak berkoar, "Tunggu dulu..., lo mau ngapain?". Kelihatan begitu arogan. Hari ini, secara resmi institusi DPR ini mengeluarkan penyataan larangan untuk penggeledahan ruang kerja Al Amin dan rekan-rekannya yang lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini. Seperti dilangsir Detikcom, Ketua DPR Agung Laksono melarang KPK menggeledah ruang kerja DPR terkait kasus Al Amin. Langkah Agung itu konon didukung oleh institusi DPR lain.

Artinya apa? Pimpinan DPR ini seakan-akan menjilat ludah sendiri. MA diminta untuk diaudit, sementara DPR sendiri, digeledah saja sudah tidak mau. Sudah jelas ada skandal, masih berusaha untuk ditutupi. Sememtara kasus MA sendiri, bukan beranjak dari kasus yang sudah nyata-nyata. Baru mau di-audit. Kasus DPR saat ini, indikasi ke arah penyuapan sudah hampir pasti, malah masih dilindungi.

Namun hal itu sebetulnya bukan tidak bisa dimengerti. Bukankah dengan penggeledahan itu, bisa berakibat fatal buat institusi DPR? Yang harusnya hanya mencari baang bukti untuk kasus penyuapan Al Amin, dengan penggeledahan itu, borok-borok lain bisa terungkap. Bukankah memang institusi DPR ditengarai berada di urutan atas institusi terkorup di tanah air ini. Dan yang pasti, Gossip jalanan ala Slank, makin bisa dibenarkan oleh orang awam sekalipun. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa mesti tertutup? Yang sebetulnya hal itu bisa berdampak seperti menjilat ludah sendiri?

Kenyataannya memang seperti itu. Dan seperti diungkapkan oleh Rudi Satrio, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, bahwa ketua DPR dengan tindakannya itu, bisa diancam hukuman pidana, menghalangi penyidikan. Dan masih menurut Rudi kepada Detikcom, ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara, sesuai UU Nomor 31 tahun 1999, bahwa siapa saja yang menghalangi penyidik melakukan penggeledahan bisa diancam pidana.

Premang mah, gak tahu menahu masalah hukum. Jadi banyakan bicara berdasarkan naluri. Akan tetapi, yang lebih dekat ke unsur kebenaran itu kadang naruri ini. Berdasarkan gossip mungkin, tapi gosiip pun tidak akan keluar begitu saja tanpa adanya indikasi yang menjadi sumber dari gosip itu sendiri. Yang pasti, dengan prilaku ini, gigi institusi DPR makin tidak bertaring lagi. Gertakannya, walaupun itu benar akan gampang dicibir oleh orang banyak. Dan akan kedengaran, "Maling teriak Maling". Oleh karena itu, Menangislah wahai rakyat Indonesia!



Track Back : http://manage.catatanku.com/tb.cgi/226_882_2008_04