Anda disini : TOP >> Dunia Aneh >> Penjara Menanti Dermawan
Penjara Menanti Dermawan
Entah karena pemerintah sudah kehabisan akal untuk mengatur negeri ini, sehingga kadang muncul sebuah kebijakan ataupun peraturan yang nyeleneh, dimakan ibu mati tidak dimakan ayah mati. Itulah yang nampak kelihatan saat ini terhadap peraturan yang melarang masyarakat bersedekah. Memang peraturan itu muncul bukan tanpa alasan, namun setidaknya dari berbagai sudut pandang, peraturan ini terkesan mengada-ada alias salah kaprah. Bersedekah koq dilarang? 

Menaggapi gonjang-ganjing peraturan pelarangan bersedekah tersebut, pikiran premang-ku dengan latah langsung menimpali, kenapa gak sekalian aja "bayar pajak dibuih seumur hidup". Toh sudah bukan barang baru, uang pajak banyak digunakan oleh pejabat untuk kesenangan pribadi secara tidak sah. 10% potongan anggaran yang masuk ke kantong pribadi seorang bupati atau walikota misalnya, salah satu contoh nyata yang sudah menjadi lumrah terjadi di masyarakat. Istilahnya, "Resmi tidak resmi", siapapun yang menjabat potongan itu pasti ada. Lalu siapa yang bisa menindak itu? Presiden? Menteri? Gubernur? Tai kucing. Apa mereka tidak tahu? Halaaaahh... gak usah ngeles, demikian terbayang seorang teman yang cukup kritis menimpali. Kenapa tidak bisa? Jawabannya, "tanyakan pada rumput yang bergoyang",  namun sang rumput tetap aja diam seribu bahasa, seakan sudah duluan dapet persekot.

Kembali ke topik awal, iyah... anda nekad bersedekah, artinya kalau anda tidak hati2, maka bersiap-siaplah dipenjara maksimal 60 hari atau kena denda maksimal 20juta rupiah. Sebuah peraturan yang sepintas sangat kelihatan konyol tersebut sudah diberlakukan saat ini. Hari ini misalnya, penerapan Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum tersebut telah membuat 12 warga DKI ditangkap akibat memberi sedekah. Sepintas bak sebuah berita dari dunia lain, sulit dipercaya.

Namun... ternyata peraturan ini juga punya unsur "keadilan". Bukan cuma pemberi, penerima sedekah pun mendapatkan ancaman yang sama. Anda menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta pengelap mobil, demikian peraturan tersebut mengelompokkan penerima sedekah, jangan asal menerima sedekah. Atau anda juga harus dibuih maksimal 60 hari, atau denda maksimal 20juta rupiah. Bayangkan, anda hanya berharap dapet 1000 perak untuk membeli nasi, diharuskan membayar denda 20juta. Kalau anda punya 20juta, lalu buat apa anda mengemis? Sebuah peraturan yang ada unsur tidak masuk di akalnya.

Kalau praktek pemberian-penerimaan sedekah di jalanan itu mengganggu kelancaran lalu lintas atau lebih tepatnya menambah kesemrautan lalu lintas, semua orang sudah mahfum. Akan tetapi, mengambil jalan pintas seperti penerapan peraturan tersebut, bukan saja tidak etis dan cenderung melawan perintah agama, namun secara akal sehat juga menandakan langkah stress pemerintah dalam menangani masalah tersebut. Akibatnya, muncullah langkah pemecahan masalah yang tidak memecahkan masalah, yang bahkan langkah itu sendiri kontroversial. Pemerintahnya aja sudah stress, kehabisan akal, bagaimana masyarakatnya? Kalau pemerintahnya saja sering menempuh langkah yang tanpa nalar, bagaimana dengan masyarakatnya? Logika, aspek sosial dan reliji sudah dikesampingkan jauh-jauh, demi sebuah maksud dan tujuan pribadi. Wajar kalau kehidupan kemasyarakatan makin amburadul.

Seperti apa sih isi peraturan yang mengatur masalah 'persedekahan" di jalanan tersebut, berikut petikannya:

Setiap orang atau badan dilarang:

a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 61

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). 
 

Bagaimana menurut anda?

Track Back : http://manage.catatanku.com/tb.cgi/226_1779_2009_08